Bea Cukai Gagalkan Ekspor 90,2 Ton Kratom di Tanjung Emas, Wagub Jateng Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 90,2 Ton Kratom di Tanjung Emas, Wagub Jateng Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum
Bea Cukai Gagalkan Ekspor 90,2 Ton Kratom di Tanjung Emas, Wagub Jateng Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum

SEMARANGUPDATE.COM — Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepabeanan berupa penyelundupan ekspor kratom di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Ia menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap penegakan regulasi di bidang kepabeanan serta perdagangan internasional.

Bacaan Lainnya

“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan masyarakat Jawa Tengah, kami sangat mendukung ditegakkannya aturan-aturan yang berkaitan dengan kepabeanan, ekspor, dan impor. Penegakan yang tegas dan transparan akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Taj Yasin saat menghadiri konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Kota Semarang, Rabu (25/2/2026).

Tokoh yang akrab disapa Gus Yasin tersebut menyebut transparansi dalam pengawasan arus perdagangan, baik antarwilayah maupun antarnegara, berpengaruh langsung terhadap stabilitas ekonomi daerah. Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap dokumen serta regulasi yang berlaku.

Gus Yasin turut menyoroti komoditas kratom yang memerlukan pengawasan ketat. Meski tata niaga domestiknya belum sepenuhnya memiliki kepastian aturan, ketentuan ekspor dan impor kratom telah diatur secara khusus.

“Kratom ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi, tetapi manfaat dan dampaknya tetap harus melalui tahapan uji. Karena itu, pengawasannya harus benar-benar diperkuat,” katanya.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat menggagalkan ekspor 90.200 kilogram kratom yang dikemas dalam karung bertuliskan foodstuff coffee dan rencananya dikirim ke India. Barang tersebut diketahui berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Menurut Wagub, besarnya jumlah barang bukti menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga integritas aktivitas perdagangan.

“Dengan penegakan yang konsisten, target-target Pelabuhan Tanjung Emas tidak hanya tercapai, tetapi juga melampaui. Ini menjadi indikator bahwa aktivitas ekonomi Jawa Tengah terus tumbuh,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Agus Yulianto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari hasil analisis intelijen yang dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik pada September 2025.

Komoditas yang dalam dokumen diberitahukan sebagai “foodstuff coffee” ternyata berisi rajangan daun berwarna hijau. Petugas mendapati ketidaksesuaian jumlah kemasan sebanyak 3.608 bags serta dugaan pemalsuan dokumen.

Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut adalah kratom (Mitragyna speciosa).

Dalam proses penyidikan, Bea Cukai menetapkan empat tersangka berinisial WI, AS, ME, dan MR yang diduga memalsukan dokumen pelengkap pabean dengan mengubah keterangan barang untuk mengelabui petugas.

“Modus operandi yang digunakan adalah mengubah dokumen asli dari kratom menjadi foodstuff coffee. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar,” jelas Agus.

Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses hukum lanjutan.

Selain itu, Bea Cukai Tanjung Emas mencatat realisasi penerimaan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2,32 triliun atau 111,78 persen dari target, dengan pertumbuhan tahunan 3,03 persen.

Sepanjang 2025, tercatat 598 Surat Bukti Penindakan (SBP) diterbitkan dengan total nilai barang mencapai Rp87,43 miliar.

Sebagai informasi, kratom atau Mitragyna speciosa merupakan tanaman tropis yang tumbuh di Asia Tenggara.

Daunnya mengandung senyawa aktif yang dalam sejumlah penelitian memiliki efek stimulan maupun sedatif, tergantung dosis.

Di berbagai negara, kratom dimanfaatkan untuk riset, herbal, dan farmasi, namun juga diawasi ketat karena potensi penyalahgunaan sehingga tata niaganya diatur melalui ketentuan ekspor dan impor. (*)

Pos terkait