SEMARANGUPDATE.COM – Sebanyak 100 sertifikat hasil penataan kawasan bidang tanah melalui Konsolidasi Tanah (KT) diserahkan kepada para pemilik tanah di Kelurahan Kranji dan Kelurahan Tanjung. Program ini diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Konsolidasi Tanah ini merupakan kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Banyumas, Sakti Suprabowo, menuturkan, program Konsolidasi Tanah merupakan kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan ruang, sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum. Program ini menjadi solusi untuk menata kembali bidang tanah di kawasan Jalan Bung Karno. Harapannya, pembangunan kawasan tersebut lebih terarah dan tertata sehingga tidak menimbulkan kekumuhan di kemudian hari.
”Kegiatan konsolidasi tanah secara prinsip dilaksanakan secara partisipatif. (Ini) dimulai dengan kegiatan sosialisasi dan penetapan Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Lokasi Tanah untuk Konsolidasi Tanah di Kawasan Bung Karno, dengan luas kawasan meliputi 88,17 hektare,” bebernya, di Smart Room Graha Satria, Selasa (16/12/2025).
Ditambahkan, tahapan program Konsolidasi Tanah telah dimulai pada 2023, yakni dengan penyelenggaraan sosialisasi dan persetujuan pemilik tanah untuk mengikuti program KT, dan penyusunan dokumen rencana konsolidasi tanah. Lalu, pada 2024, program Konsolidasi Tanah dilaksanakan di Kelurahan Kranji, Tanjung, dan sebagian Pasirmuncang.
Lebih lanjut, pada 2025, Konsolidasi Tanah diselenggarakan di Kelurahan Kedungwuluh. Tahapannya terdiri dari meliputi, identifikasi awal objek, persetujuan desain, penerapan desain, hingga penyertipikatan tanah hasil penataan/konsolidasi.
”Saat ini, proses itu tengah memasuki penyertipikatan di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas,”ucapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Banyumas, Lintarti menyebut, pengembangan kawasan tidak hanya mencakup pembangunan fisik, tetapi juga penataan pertanahan yang tertib dan berkeadilan, agar perkembangan kawasan dapat berlangsung secara terarah dan bermanfaat bagi masyarakat.
”Oleh karena itu, dalam proses konsolidasi tanah di kawasan Jalan Bung Karno, setiap tahapan dilakukan secara cermat, terbuka, dan melibatkan para pemilik tanah,”ujarnya.







