SEMARANGUPDATE.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) XI pada 20–23 November 2025 di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara.
Sejumlah isu strategis dibahas dalam forum tersebut, termasuk dorongan terkait keberadaan Koperasi Merah Putih berbasis syariah.
Ketua Umum Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, Cholil Nafis, mengungkapkan bahwa meski isu koperasi syariah tidak menjadi agenda resmi Munas, MUI tetap berharap pemerintah memberi ruang bagi penerapan skema syariah dalam Koperasi Merah Putih.
Cholil menyebut bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan koperasi berbasis syariah semakin tinggi.
“Tidak di dalam pembahasan di Munas, tapi kita berharap memang Koperasi Merah Putih melibatkan masyarakat, termasuk barangkali dibuka kepentingan masyarakat yang mau menerapkan syariah,” ujarnya pada Minggu, 23 November 2025.
Ia menambahkan bahwa pemerintah dapat menyiapkan berbagai fasilitas, seperti halnya sektor keuangan yang menyediakan opsi syariah.
“Masih ada mikro yang syariah, sehingga tidak semuanya merah putih, barangkali negara juga fasilitas sebagaimana bank ada BSI, ada bank syariah, ada pegadaian syariah, jadi koperasi juga bisa buka yang syariah,” lanjutnya.
Menurutnya, skema koperasi syariah perlu diperhatikan karena menjadi kebutuhan masyarakat.
“Itu kan kebutuhan masyarakat juga yang harus difasilitasi oleh negara,” katanya.
Meski begitu, Cholil mengakui bahwa belum ada koordinasi antara pemerintah dan MUI mengenai rencana koperasi berbasis syariah tersebut. Ia berharap ke depan, skema ini dapat diterapkan di daerah dengan mayoritas penduduk muslim.
“Kita berharap nanti ada di tempat-tempat yang mayoritas muslim… sehingga dia ingin berinteraksi dan bermuamalah dengan Koperasi Merah Putih yang syariah,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa wacana koperasi syariah merupakan bagian dari program prioritas pemerintah.
“Nah, ini kan sudah masuk program yang sudah menjadi janji beliau (Presiden Prabowo), kita berharap lebih rapi, tapi kita mendukung program prioritasnya,” tambahnya.
Selain membahas koperasi syariah, MUI juga menyoroti pentingnya memperkuat produksi dalam negeri agar mampu mengurangi ketergantungan impor. Cholil menilai sektor pertanian dan peternakan perlu dioptimalkan.
“Kita bisa memaksimalkan pertanian kita, memaksimalkan peternakan kita. Kan ada 20 triliun untuk ternak aja, bisa nggak dimaksimalkan untuk kekuatan pangan di dalam negeri dan itu memang visinya beliau,” ucapnya.
Ia juga menyinggung pemanfaatan lahan di beberapa wilayah luar Jawa untuk mendukung produksi pangan nasional.
Di sisi lain, Munas XI MUI turut menetapkan sejumlah fatwa, salah satunya terkait pajak berkeadilan.
Fatwa tersebut lahir sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil.
Ketua Komisi Fatwa Munas XI MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa pajak tidak selayaknya dibebankan pada kebutuhan pokok.
“Jadi, pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujarnya.
Fatwa tersebut menekankan bahwa objek pajak seharusnya dikenakan hanya pada harta yang produktif atau tergolong kebutuhan sekunder dan tersier.
Selain itu, sejumlah pembahasan lainnya meliputi kedudukan rekening dormant, pedoman pengelolaan sampah di sungai dan laut, saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, serta manfaat asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.







