ASN Setda Jateng Gelar Resik-Resik Kantor, Perkuat Gerakan Jawa Tengah ASRI

ASN Setda Jateng Gelar Resik-Resik Kantor, Perkuat Gerakan Jawa Tengah ASRI
ASN Setda Jateng Gelar Resik-Resik Kantor, Perkuat Gerakan Jawa Tengah ASRI

SEMARANGUPDATE.COM – Program Gerakan Jawa Tengah Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI) yang diinisiasi Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, terus digulirkan melalui berbagai kegiatan.

Salah satunya diwujudkan dalam Gerakan Resik-Resik Kantor yang dilaksanakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Jumat (27/2/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan diawali dengan apel bersama dan dipimpin langsung Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno.

Para ASN membersihkan halaman kantor, trotoar, selokan, hingga area sekitar perkantoran.

Sumarno turut menyusuri selokan di sepanjang trotoar kawasan Jalan Pahlawan Nomor 9 Semarang. Ia memungut sampah kabel, plastik, dan rumput yang menyumbat saluran air.

Selain itu, ia meminta jajarannya memperbaiki lantai trotoar yang rusak agar tidak membahayakan pejalan kaki.

Di sisi lain, kelompok ASN lainnya membersihkan area samping dan belakang kantor Gubernur Jawa Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Sumarno mendorong ASN Setda Provinsi Jawa Tengah menjadi duta pengelolaan sampah.

“Kami mohon bantuan panjenengan semua, bisa menjadi duta-duta pengelolaan sampah, menjadi ujung tombak yang peduli mengelola sampah dengan baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, menjaga kebersihan merupakan kewajiban sebagai insan yang beriman dan bertakwa.

“Pada bulan Ramadan ini, mari kita isi dengan kegiatan positif, termasuk menjaga kebersihan pekarangan,” ujarnya.

Sumarno juga mengingatkan dampak membuang sampah sembarangan yang dapat merugikan orang lain, seperti menyebabkan banjir akibat saluran tersumbat.

“Dengan membuang sampah sembarangan, kita panen dosa karena membuat orang lain menderita tanpa kita sadari,” ujarnya.

Gerakan Resik-Resik Kantor tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tertanggal 19 Februari 2026 Nomor 600.4/0001544 Tahun 2026 tentang Gerakan Jawa Tengah ASRI. (*)

Pos terkait