SEMARANGUPDATE.COM – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, meminta aparat penegak hukum menindak tegas segala bentuk premanisme demi menjaga kondusivitas wilayah, termasuk aksi yang dilakukan oleh oknum debt collector.
Permintaan itu disampaikan Luthfi menyusul insiden penghadangan mobil oleh debt collector yang sempat viral di Semarang.
Ia menegaskan pentingnya langkah hukum untuk menjamin rasa aman masyarakat.
“Penegakan hukum itu perlu untuk memberikan efek jera, agar kenyamanan dan keamanan di wilayah kita bisa terjamin, termasuk di titik-titik yang kemarin sempat terjadi persoalan,” kata Luthfi di kantornya pada Kamis, 26 Februari 2026.
Menurutnya, tindakan tegas diperlukan agar memberikan efek jera sekaligus memastikan keamanan tetap terjaga.
Ia menilai kepastian hukum dan situasi yang aman menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas sosial serta mendukung iklim investasi di Jawa Tengah.
“Kalau aspek penegakan hukum terpenuhi dan wilayahnya aman dari premanisme, tentu akan menarik,” katanya.
Luthfi juga menekankan bahwa praktik intimidasi maupun tindakan melawan hukum dalam proses penagihan utang tidak boleh dibiarkan.
“Premanisme dan tindakan-tindakan yang meresahkan harus kita hilangkan. Wilayah kita harus aman dan nyaman,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya membangun komunikasi publik yang baik untuk mencegah potensi konflik antara masyarakat dan pihak pembiayaan.
Masyarakat diminta tetap memenuhi kewajiban, serta mengedepankan komunikasi apabila mengalami kesulitan.
“Kalau ada kesulitan, sebaiknya komunikasi dua arah. Kalau perlu lapor kepada pihak berwajib. Jangan sampai timbul friksi karena kurang komunikasi, akhirnya dua belah pihak saling berbenturan kepentingan,” katanya.
Sebelumnya, insiden penghadangan mobil terjadi di pintu Tol Kaligawe, Semarang, pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Dalam video yang beredar di media sosial, sejumlah orang menghentikan mobil Toyota Avanza yang dikemudikan warga asal Jepara.
Mereka menunjukkan foto pelat nomor yang diduga sama dengan kendaraan target, lalu mengambil paksa kunci mobil melalui jendela.
Akibat kejadian itu, penumpang sempat berteriak meminta tolong saat pintu kendaraan dibuka dari luar. Salah satu korban mengalami luka lecet di tangan karena perebutan kunci.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan tersebut tidak memiliki tunggakan angsuran dan terjadi kesalahan identifikasi target.
Enam orang pelaku kemudian diamankan oleh Tim Jatanras Polda Jateng pada 24 Februari 2026. (*)







