SEMARANGUPDATE.COM, SEMARANG – Sebanyak 354 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Semarang resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya di Aula Gedung Moch Ikhsan Balaikota Semarang, Selasa (10/3/2026).
Pelantikan ini mencakup pejabat administrator dan pejabat pengawas yang akan mengisi berbagai posisi strategis di organisasi perangkat daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan bahwa para pejabat yang baru dilantik harus mampu melanjutkan capaian pejabat sebelumnya sekaligus memperbaiki kekurangan yang ada.
Ia mengibaratkan tugas baru tersebut seperti pelari dalam lomba estafet yang menerima tongkat dari pelari sebelumnya.
“Mereka harus seperti seorang pelari yang menerima tongkat estafet dari pendahulunya. Harus mampu meneruskan keberhasilan, memperbaiki yang kurang, dan menghadapi tantangan untuk mencapai tujuan,” ujarnya.
Agustina juga menyoroti isu adanya permintaan uang dalam proses pengangkatan jabatan. Ia menegaskan praktik semacam itu harus dihentikan karena dapat berujung pada persoalan hukum.
“Saya sampaikan juga terkait isu adanya permintaan uang. Saya minta hal-hal seperti itu dihentikan karena tidak baik dan bisa berkorelasi dengan urusan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang, Joko Hartono, menjelaskan bahwa dari total pejabat yang dilantik, sebanyak 51 orang merupakan pejabat administrator dan 303 orang pejabat pengawas.
Menurutnya, pejabat administrator akan mengisi sejumlah jabatan seperti camat, sekretaris kecamatan, kepala bidang, hingga sekretaris dinas. Sedangkan pejabat pengawas meliputi lurah, sekretaris kelurahan, serta kepala seksi di berbagai perangkat daerah.
Joko menambahkan, pelantikan ini juga bertujuan menutup sejumlah kekosongan jabatan, termasuk 55 posisi lurah yang sebelumnya kosong akibat pensiun.
“Alhamdulillah hari ini sudah terisi semuanya. Harapannya setelah ini para pejabat bisa segera menjalankan tugas barunya, apalagi menjelang Lebaran,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh proses rotasi dan promosi jabatan tersebut telah mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara sehingga sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Selain itu, proses penempatan pejabat juga menggunakan sistem manajemen talenta yang menilai kinerja, potensi, integritas, serta perilaku pegawai secara komprehensif. Penilaian tersebut dilakukan melalui mekanisme 360 derajat yang melibatkan atasan, rekan kerja, hingga bawahan. (*)







