KAI Daop 4 Semarang: 21 Kecelakaan Rel di Triwulan Pertama 2025, Disiplin Lalu Lintas Sangat Penting

KAI Daop 4 Semarang: 21 Kecelakaan Rel di Triwulan Pertama 2025, Disiplin Lalu Lintas Sangat Penting
KAI Daop 4 Semarang: 21 Kecelakaan Rel di Triwulan Pertama 2025, Disiplin Lalu Lintas Sangat Penting

SEMARANGUDATE.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang melaporkan 21 kecelakaan di jalur rel dan perlintasan sebidang selama Januari hingga Maret 2025.

Dari insiden tersebut, 17 orang meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka. Hal ini menunjukkan rendahnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di area berisiko tinggi seperti jalur kereta api.

Bacaan Lainnya

Franoto Wibowo, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, menyampaikan keprihatinannya atas tingginya angka kecelakaan.

Menurutnya, kecelakaan tidak hanya disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, tetapi juga oleh aktivitas masyarakat di area rel yang seharusnya tertutup bagi umum.

Dari 21 kejadian, 13 terjadi di jalur rel, menyebabkan 12 korban jiwa, dan 8 lainnya di perlintasan sebidang yang mengakibatkan 5 kematian, 1 luka berat, dan 2 luka ringan.

Franoto menegaskan bahwa jalur rel kereta api adalah ruang khusus untuk operasional kereta dan bukan untuk umum, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta.

Perlintasan sebidang juga berisiko tinggi. Kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas, terutama saat melintasi perpotongan jalan dan jalur rel, sangat penting.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 menegaskan bahwa pengguna jalan harus mendahulukan kereta api.

Pelanggaran dapat dikenai pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 296.

Franoto mengimbau pengguna jalan untuk berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan, melihat kanan dan kiri, serta mendengarkan suara kereta dengan membuka kaca helm atau mobil.

“Kewaspadaan ini adalah langkah kecil yang bisa menyelamatkan banyak nyawa,” ujarnya.

Kecelakaan di jalur kereta api dan perlintasan sebidang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengganggu operasional kereta, menyebabkan keterlambatan dan kerusakan.

KAI Daop 4 Semarang mengajak masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran keselamatan perkeretaapian.

Kolaborasi diperlukan untuk mewujudkan keselamatan di jalur kereta api dan perlintasan sebidang.

“Keselamatan adalah prioritas utama dalam operasional kereta api. Keberhasilannya bergantung pada peran serta dan kepedulian semua pihak. Mari kita ciptakan budaya tertib dan aman di sekitar jalur dan perlintasan kereta api demi keselamatan bersama,” tutup Franoto.

Pos terkait